Kebijakan Privasi
Perjanjian Kerahasiaan Informasi ("Perjanjian") ini dibuat dan merupakan komitmen nyata dari program Plastic Free Ocean Yayasan WWF Indonesia untuk menghormati dan melindungi setiap data atau informasi pribadi Pengguna ("Data Pribadi Pengguna") di www.plasticfreeocean. situs bersih, serta situs web lainnya. -situs turunannya ("Situs").
Pihak Pengungkap (Pemilik Akun) dan Penerima Informasi (Yayasan WWF Indonesia, Responsible Marine Tourism Program) yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai "Pihak". Para Pihak dalam kedudukan dan kedudukannya masing-masing dengan ini bersama-sama menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Penerima Informasi merupakan organisasi nirlaba yang berbadan hukum berupa yayasan yang bergerak di bidang konservasi satwa dan lingkungan hidup serta konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan generasi sekarang dan generasi mendatang;
- Bahwa Penyedia Informasi adalah perusahaan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didirikan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan bergerak dalam bidang jasa pariwisata yang meliputi akomodasi, hotel, restoran, kapal rekreasi, agen perjalanan , dan jasa transportasi;
- Bahwa Para Pihak bermaksud untuk bekerjasama dalam hal keanggotaan sebagai anggota relawan Plastic Free Ocean yang berada di wilayah kerja penyedia informasi.
- Bahwa dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, Para Pihak memerlukan Perjanjian Kerahasiaan Informasi.
Dengan tunduk pada hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini berdasarkan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Jangka Waktu Pemberian Informasi Rahasia
- Pembatasan Pemberian Informasi Rahasia
- Ketentuan mengenai Informasi Rahasia
- Informasi Rahasia adalah informasi atau data yang diungkapkan oleh Pihak Pengungkap atau perwakilannya kepada Pihak Penerima dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, lisan, gambar, laporan, rekaman, rekaman, cakram optik, atau dikumpulkan melalui pemeriksaan dan terlepas dari apakah secara khusus diidentifikasi sebagai rahasia atau tidak, berkaitan dengan urusan [Pihak Pengungkap, analisis, kompilasi, perkiraan, laporan, studi dan dokumen lain yang dikumpulkan oleh Pihak Penerima atau perwakilannya yang mencakup bagian mana pun dari informasi atau data tersebut dan Perjanjian ini , isinya, keberadaannya, dan segala pembahasan yang berkaitan dengannya].
- Pihak Penerima memahami bahwa selama jangka waktu kerjasama dengan Pihak Pengungkap, Pihak Penerima akan memperoleh akses terhadap Informasi Rahasia, baik terkait Pihak Pengungkap maupun terkait informasi pihak ketiga lainnya.
- Pihak Penerima memahami dan bersedia mengikatkan diri secara hukum untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia, sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
- Pihak Penerima Informasi termasuk pegawai Pihak Penerima Informasi memahami dan bersedia mengikatkan diri secara sah bahwa Pihak Penerima Informasi tidak akan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pengungkap, baik langsung maupun tidak langsung, lisan atau tertulis:
- Menyebarkan, mendistribusikan, mentransfer, mengungkapkan, melaporkan, mentransfer, membocorkan, atau memberikan dalam bentuk atau cara apa pun Informasi Rahasia apa pun kepada orang lain;
- Menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apapun dan dengan cara apapun yang dapat merugikan Pelapor dan/atau tidak sejalan dengan kebijakan Penyedia Informasi; dan/atau
- Menyalin, mengadaptasi, atau mereproduksi Informasi Rahasia kecuali diperlukan untuk tujuan Kegiatan atau sebagaimana diizinkan oleh undang-undang atau undang-undang.
- Ketentuan ayat 3, 4 dan 5 Klausul ini akan tetap berlaku dan mengikat Pihak Penerima dan pegawai Pihak Penerima meskipun Jangka Waktu Perjanjian ini telah berakhir.
- Pihak Penerima akan menjamin dan memastikan bahwa setiap Informasi Rahasia yang ingin diberikan kepada pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pengungkap.
- Pihak Penerima akan menjamin dan memastikan bahwa pihak ketiga yang diberikan Informasi Rahasia mematuhi syarat dan kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia.
- Pihak Penerima harus segera memberi tahu Pihak Pengungkap mengenai penggunaan, pengungkapan atau penyediaan Informasi Rahasia yang tidak sah atau pelanggaran lain terhadap Perjanjian ini.
- Pihak Penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia apa pun yang mana pengungkapannya diperlukan atau diwajibkan untuk mematuhi ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten, atau oleh badan atau otoritas yang berwenang, dengan ketentuan:
- Pihak Penerima memberikan pemberitahuan kepada Pelapor mengenai pengungkapan tersebut sepanjang diperbolehkan dan dapat dilakukan secara sah;
- Pihak Penerima wajib menjaga kerahasiaan identitas yang terkandung dalam Informasi Rahasia; dan/atau
- Pihak Penerima harus memberitahukan kepada pihak terkait bahwa Informasi Rahasia yang dimaksud tunduk pada kewajiban kerahasiaan dalam Perjanjian ini.
- Status kerahasiaan Informasi Rahasia ditarik, tidak sah, dan/atau tidak lagi berlaku jika Pihak Penerima dapat menunjukkan, berdasarkan keyakinan wajar dari Pihak Pengungkap, bahwa Informasi Rahasia tersebut:
- Telah menjadi pengetahuan umum selain karena kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan Pihak Penerima;
- Telah diketahui oleh Pihak Penerima sebelum diungkapkan oleh Pihak Pengungkap;
- Telah diterima dari pihak ketiga yang tidak memperolehnya secara rahasia dari Pihak Pengungkap atau oleh pihak ketiga yang tidak diwajibkan oleh Pelapor untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia tersebut;
- Telah diungkapkan kepada publik oleh Pihak Pengungkap; atau
- wajib diungkapkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pihak Penerima memahami dan bersedia mengikat secara hukum bahwa setiap Informasi Rahasia yang telah didokumentasikan dalam bentuk tertulis dan/atau dalam bentuk lain, termasuk namun tidak terbatas pada gambar, laporan, catatan, rekaman, dan/atau cakram optik, yang diperoleh oleh Pihak Pihak Penerima selama bekerja sama dengan Pihak Pengungkap masih menjadi milik Pihak Pengungkap dan akan dikembalikan kepada Pihak Pengungkap pada akhir jangka waktu kerja sama dengan Pelapor.
- Pihak Pengungkap menjamin bahwa Informasi Rahasia yang diberikan kepada Pihak Penerima adalah informasi milik Pihak Pengungkap.
- Pihak Penerima tidak bertanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga atau akibat lain yang berkaitan dengan penggunaan atau pengungkapan Informasi Rahasia.
- Sanksi
- Ketentuan Umum
- Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.
- Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah Pihak yang sah dan berwenang untuk membuat, menandatangani dan mengadakan Perjanjian ini.
- Perjanjian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan lain dengan cara apa pun, kecuali sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
- Setiap klausul dalam Perjanjian ini bersifat terpisah dan berdiri sendiri. Apabila suatu klausul dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku, maka klausul lainnya tidak akan terpengaruh dan klausul yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan menurut undang-undang akan diubah menjadi sah dan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin menurut undang-undang.
- Dengan mencentang "Saya Setuju dengan Perjanjian Pemahaman dan Kerahasiaan Informasi Pengguna" perjanjian ini disetujui secara sah dan dipahami oleh kedua belah pihak, maka semua perjanjian serupa sebelumnya, baik lisan dan/atau tertulis, dianggap tidak sah.
- Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dalam perubahan atau perjanjian tersendiri, disesuaikan dengan kebutuhan Pihak Pengungkap, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
- Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Pihak Penerima menyatakan bahwa:
- Pihak Penerima telah membaca, memahami dan bersedia melaksanakan perjanjian ini sepenuhnya.
- Pihak Penerima diperkenankan untuk meminta keterangan dan penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal yang tidak dipahami dalam perjanjian ini.
- Kewajiban Pihak Penerima dalam Perjanjian ini akan tetap mempunyai kekuatan dan pengaruh penuh pada Pihak Penerima, meskipun Pihak Penerima tidak lagi bekerja sama dengan Pihak Pengungkap.
Pihak Pengungkap memberikan akses dan dokumen yang telah diatur sesuai dengan kebijakan akses informasi yang dimiliki Pihak Pengungkap kepada Penerima Informasi, mulai dari menyetujui perjanjian kerahasiaan ini sampai dengan penonaktifan akun Plastic Free Ocean milik Pihak Pengungkap.
Pihak Pengungkap hanya memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak Penerima yang hanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Laut Bebas Plastik selama Periode sebagaimana dimaksud dalam Klausul A, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan apa pun selain yang diizinkan berdasarkan Perjanjian ini tanpa izin tertulis dari Pihak Pengungkap.
Pihak Pengungkap berhak mengajukan tuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata, terhadap Pihak Penerima jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini oleh Pihak Pengungkap dan/atau Pegawai Pihak Penerima, termasuk ketika Pihak Penerima tidak lagi terikat dengan Perjanjian ini.
Dengan demikian, Para Pihak atau wakil-wakilnya yang sah telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal sebagaimana tercantum dalam bagian awal Perjanjian ini, dalam rangkap dua (dua) dan masing-masing disegel secukupnya, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak.