Term of Use
Perjanjian Pengguna yang diuraikan di bawah ini mengatur pemahaman antaraPlastic Free Ocean dan penggunaan situs web www.plasticfreeocean.net dasar yang dikenal sebagai MOMEN PERJANJIAN. Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama karena dapat mempengaruhi hak dan kewajiban Pengguna berdasarkan hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs web www.plasticfreeocean.net , pengguna dianggap telah membaca, memahami, memahami dan menyetujui seluruh isi MOU. Nota kesepahaman ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang sah antara Pengguna dan Plastic Free Ocean. Apabila pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan www.plasticfreeocean.net. (diubah menjadi centang)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai "PIHAK" dan masing-masing disebut sebagai "Pihak" .
Para "PIHAK" terlebih dahulu akan menjelaskan sebagai berikut:
- BAHWA, PIHAK PERTAMA sebagai lembaga yang mempunyai tujuan melestarikan keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan bekerja melalui strategi kemitraan dengan korporasi dalam rangka pengembangan program konservasi prioritas PIHAK PERTAMA, yang salah satunya di bidang konservasi keanekaragaman hayati. mengurangi jejak ekologis.
- BAHWA, Indonesia merupakan salah satu tujuan wisata bahari utama dunia, sehingga PIHAK PERTAMA membentuk mekanisme untuk mendorong mekanisme pengurangan jejak ekologis dengan mendukung pembatasan timbulan sampah plastik melalui program bernama PLASTIC FREE OCEAN.
- Sedangkan, PLASTIC FREE OCEAN merupakan mekanisme pengurangan jejak ekologis dimana para anggota PLASTIC FREE OCEAN, termasuk paraPIHAK, berperan untuk mendukung pengurangan timbulan sampah plastik.
- BAHWA, PIHAK KEDUA merupakan lembaga yang mendukung dan bertujuan untuk melaksanakan pengurangan jejak ekologis dan oleh karena itu berkomitmen untuk mengikuti langkah-langkah untuk menjadi anggota PLASTIC FREE OCEAN.
- BAHWA PARA PIHAK sepakat bahwa MOU ini merupakan salah satu syarat bagi PIHAK KEDUA untuk dapat memasuki tahap selanjutnya dalam proses perolehan keanggotaan PLASTIC FREE OCEAN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- BAHWA berdasarkan pertimbangan di atas, PIHAK KEDUA Setuju untuk memenuhi persyaratan minimum untuk menjadi anggota PLASTIC FREE OCEAN. Selanjutnya disebut ("Kelayakan").
Oleh karena itu, PARA PIHAK telah sepakat untuk saling mengikat dalam suatu MOMEN PERJANJIAN mengenai proses menjadi Anggota PLASTIC FREE OCEAN(selanjutnya disebut "MOU PERJANJIAN") dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Nota Kesepahaman Dasar
- Koordinasi Pelaksanaan
- PARA PIHAK akan menunjuk perwakilan dari masing-masing pihak sebagai pelaksana MOU ini.
- Hal-hal teknis terkait pelaksanaan MOU ini akan dilanjutkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
- Ketentuan
- MOU ini berlaku sejak penandatanganan MOU ini dan selama berlakunya Perjanjian Kerja Sama yang berkaitan dengan pengurangan jejak ekologi PLASTIC FREE OCEAN.
- Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud di atas merupakan kelanjutan dari MOU ini, yang terdiri atas Perjanjian Kerjasama Pra-Anggota PLASTIC FREE OCEAN dan Perjanjian Kerjasama Anggota PLASTIC FREE OCEAN beserta perubahan-perubahannya.
- Kerahasiaan
- PARA PIHAK terikat oleh Perjanjian Kerahasiaan PLASTIC FREE OCEAN yang disepakati bersama.
- Dokumen Perjanjian Kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
- Pengakhiran Nota Kesepahaman
- PARA PIHAK/salah satu Pihak tidak lagi mencapai kesepakatan mengenai satu atau lebih pasal yang terdapat dalam dokumen ini.
- Terdapat perubahan nama, status hukum dan atau struktur kepemilikan perusahaan/organisasi PARA PIHAK/salah satu Pihak yang mengakibatkan perubahan bentuk, tujuan dan kegiatan PARA PIHAK yang selanjutnya mempengaruhi kerja sama PARA PIHAK dalam PLASTIC FREE OCEAN.
- PARA PIHAK/salah satu pihak dapat melakukan pengecualian terhadap ayat 1 dengan memberikan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis. Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan tertulis dikirimkan tidak ada tanggapan atau perbaikan dari pihak lain, maka MOU ini dengan sendirinya berakhir.
- Dalam hal telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, maka pengakhiran MOMEN PERJANJIAN ini mengacu pada pasal dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pengakhiran Perjanjian.
- Ketentuan Umum
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam MOU ini atau perubahan apapun terhadap MOU ini, apabila dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dalam Adendum atau melalui perubahan MOU ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
- MOU ini ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan dalam MOU ini, maka bahasa Indonesia yang berlaku.
- Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan ketentuan dalam MOU ini, maka MOU sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
MOMEN PERSETUJUAN ini dibuat berdasarkan itikad baik PARA PIHAK untuk menjadi anggota of PLASTIC FREE OCEAN.
MOU ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu berakhirnya, apabila:
MOU ini tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.